4. Bagi yang berdomisili di luar negeri, harus dapat dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
5. Bagi yang belum memiliki KTP elektronik, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
6. Tidak sedang menjadi anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga:HP Xiaomi Terbaik Akan Turun Harga Awal 2024Review Tablet Murah Samsung Galaxy Tab A9
Dengan demikian, Anda dapat dengan mudah dan efisien memeriksa status Anda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 secara online.