4. Bagi yang berdomisili di luar negeri, harus dapat dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
5. Bagi yang belum memiliki KTP elektronik, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
6. Tidak sedang menjadi anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga:Rekomendasi Tablet Android Paling Murah Awal Tahun 2024Cara Menggunakan APK Discord Terbaru 2024
Dengan demikian, Anda dapat dengan mudah dan efisien memeriksa status Anda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 secara online.