Berikut Daftar Gaji PNS yang Mulai Berlaku Per Januari 2024: Ada Kenaikan 8%?

Daftar Gaji PNS 2024. (Sumber Gambar: iStock Photo)
Daftar Gaji PNS 2024. (Sumber Gambar: iStock Photo)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Kenaikan gaji PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan sebesar 8 persen sudah mulai berlaku per Januari 2024 seperti yang sudah dipastikan oleh Menkeu Sri Mulyani.

“ASN, TNI, Polri dan pensiunan disampaikan bapak presiden, nanti kita sampaikan begitu RPP sudah selesai, artinya (gaji PNS) tidak dikurangi, mulainya 1 Januari,” ucapnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Selasa (2/1/24) lalu. (Dikutip dari detikfinance).

Menurut Sri Mulyani, ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan menerima kenaikan gaji sesuai dengan pernyataan Presiden, dan pembayaran akan dilakukan begitu Peraturan Pemerintah (RPP) selesai.

Baca Juga:Mulai 1 Januari 2024, Pangkalan dan Agen Jual LPG 3 Kg Tanpa KTP Bakal DitutupDaftar 11 Panelis Debat Ketiga Capres 2024 untuk Tema Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional, dan Geopolitik

Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah terus mempercepat penerbitan aturan terkait kenaikan gaji PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan juga menegaskan bahwa jika PP diterbitkan setelah tanggal 1 Januari, gaji PNS tetap akan dibayarkan.

“Kalau lewat dari 1 Januari haknya tetap dibayarkan untuk 1 Januari, kan 12 bulan gitu, ya,” tambahnya.

Dengan kenaikan gaji PNS sebesar 8% yang berlaku sejak 1 Januari 2024, perkiraan kenaikan gaji golongan Ia menjadi Rp1.685.664 hingga Rp2.522.664.

Sedangkan untuk gaji tertinggi PNS pada golongan IVe, yang semula Rp5.901.200, akan menjadi Rp6.373.296.

Perlu ditekankan bahwa nilai kenaikan ini masih merupakan perhitungan sementara, karena pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi mengenai rincian kenaikan gaji PNS/TNI Polri dan pensiunan untuk tahun 2024.

Berikut daftar gaji PNS 2024:

1. PNS 2024 Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
  • Golongan Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732
  • Golongan Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420

2. PNS 2024 Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488
  • Golongan IIb: Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604
  • Golongan IIc: Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600

3. PNS 2024 Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.752 – Rp 4.575.312
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.580 – Rp 4.768.848
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.484 – Rp 4.970.592
  • Golongan IIId: Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760

4. PNS 2024 Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000
  • Golongan IVb: Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420
  • Golongan IVc: Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452
  • Golongan IVd: Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636
  • Golongan IVe: Rp 3.880.548 – Rp 6.373.296
0 Komentar