PASUNDAN EKSPRES- Mickey Mouse, karakter kartun ikonik yang diciptakan oleh Walt Disney pada tahun 1928, resmi kehilangan hak ciptanya setelah 95 tahun.
Namun, perlu ditegaskan bahwa hanya versi awal Mickey Mouse yang ditampilkan dalam film pendek Steamboat Willie yang kehilangan hak cipta. Versi-versi Mickey Mouse yang lebih modern masih dilindungi oleh hak cipta.
Penghapusan hak cipta Mickey Mouse versi Steamboat Willie berlaku mulai 1 Januari 2024. Hal ini berarti bahwa siapa pun, termasuk individu, seniman, dan pencipta, kini dapat menggunakan karakter Mickey Mouse tersebut dalam karyanya tanpa harus meminta izin dari Disney.
Baca Juga:Ga Ribet! Pinjaman Cepat Mantap Tabel KTA MandiriLeasing Untuk Kredit Motor Tanpa BI Checking Resmi
Undang-undang hak cipta Amerika Serikat (AS) memperbolehkan hak cipta dipegang selama 95 tahun. Kongres AS telah memperpanjang masa berlaku hak cipta beberapa kali selama beberapa dekade terakhir, yang sering disebut sebagai “Undang-Undang Perlindungan Mickey Mouse”.
Jennifer Jenkins, seorang profesor hukum dan direktur Pusat Studi Domain Publik Duke, mengatakan bahwa perpanjangan masa berlaku hak cipta tidak hanya menguntungkan Disney, tetapi juga kelompok pemegang hak cipta lain yang karyanya akan segera masuk ke domain publik.
“Namun, perlu ditekankan bahwa perubahan ini hanya berlaku untuk Mickey Mouse versi Steamboat Willie, bukan versi-versi Mickey Mouse yang lebih modern,” kata juru bicara Disney.
“Versi Mickey yang lebih modern tidak akan terpengaruh oleh berakhirnya hak cipta Steamboat Willie, dan Mickey akan terus memainkan peran utama sebagai duta global untuk Perusahaan Walt Disney dalam penceritaan kami, atraksi taman hiburan, dan barang dagangan,” sambungnya.
Steamboat Willie adalah salah satu kartun pertama yang suaranya disinkronkan dengan visualnya. Kartun tersebut menampilkan Mickey yang lebih mengancam yang menjadi kapten perahu dan membuat alat musik dari hewan lain.
Kehilangan hak cipta Mickey Mouse versi Steamboat Willie dapat membuka peluang bagi para kreator untuk menggunakan karakter tersebut dalam karya mereka.
Namun, perlu diperhatikan bahwa versi-versi Mickey Mouse yang lebih modern masih dilindungi oleh hak cipta, sehingga harus mendapatkan izin dari Disney untuk digunakan.