PURWAKARTA-Pemkab Purwakarta menolak usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) bagi 24.237 anggota KPPS dan pamsung TPS pada Pemilu 2024.
Hal ini diketahui dari surat jawaban yang dikeluarkan Pemkab Purwakarta per tanggal 3 Januari 2024 ditandatangani secara digital Sekda Purwakarta, Norman Nugraha. Surat tersebut beredar di lingkungan penyelenggara pemilu pada Kamis (4/1).
Dalam surat tersebut disampaikan di antara alasan keengganan Pemkab Purwakarta mengakomodir membayar premi jamos ketenagakerjaan yang perorangnya Rp 10.500/bulan tersebut karena tidak adanya payung hukum yang kuat. Ditegaskan Sekda, diperlukan juga penyesuaian dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Baca Juga:Persikas Hadiri Undangan Makan Malam Bersama Pj Bupati SubangPameran Pernikahan Terlengkap di Subang Akan digelar di Favehotel Pamanukan
Di poin terakhir isi surat tersebut, Pemkab Purwakarta menyarankan para KPPS dan petugas ketertiban TPS tersebut membayar mandiri premi jamsos ketenagakerjaan mereka.
“Saran kami adalah dibebankan kepada personil KPPS itu sendiri dengan metode jaminan sosial mandiri dengan yang bersangkutan membayar kepada lembaga jaminan sosial,” tulis Sekda dalam surat tersebut.
Diperoleh informasi, hal berbeda terjadi di Kabupaten Cianjur Jawa Barat. Pemkab Cianjur melalui Kesbangpol setempat mengakomodir pembiayaan premi bagi ribuan penyelenggara pemilu adhok di kabupaten tersebut.
Yakni, melalui pola kerjama tripartit Pemkab, KPU dan BPJamsostek. Selanjutnya, Bupati mengeluarkan regulasi berupa Peraturan dan SK Bupati setempat.
Diketahui, KPU Purwakarta beberapa waktu bersurat hingga sowan ke Pj Bupati Purwakarta, Benny Irwan. Tujuannya meminta Pemkab Purwakarta mengakomodir pembiayaan premis jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 24.237 anggota KPPS dan pamsung TPS.
Jaminan sosial tersebut dianggap penting karena tugas KPPS yang cukup beresiko dan berat pada Pemilu 2024 nanti.(add)