PASUNDAN EKSPRES – Pakar hukum pidana, Profesor Romli Atmasasmita, menolak menjadi saksi meringankan dalam kasus yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam menanggapi panggilan dari Polda Metro Jaya, Romli menyatakan bahwa ia akan membalas surat panggilan tersebut dengan menegaskan penolakannya untuk menjadi saksi meringankan Firli.
“Jawaban saya akan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi, kecuali sebagai saksi ahli,” ungkap Profesor Romli Atmasasmita kepada wartawan pada hari Kamis (4/1/2024).
Tiga Alasan Jokowi Pecat Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
Baca Juga:Negara Bayar Utang ke Pertamina, Total Capai Rp132,44 TLedakan Bom Tewaskan Ratusan Orang di Iran, Arab Saudi Angkat Bicara
Lebih lanjut, Profesor Romli juga memberikan pandangannya terkait kasus Firli. Menurutnya, untuk membuktikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Firli, penyidik harus menemukan indikasi bahwa harta Firli berasal dari kejahatan.
“Pendapat hukum saya mengenai kasus Firli. Jika penyidik kesulitan menemukan bukti dalam kasus pemerasan dan beralih ke arah TPPU, maka penyidik harus menemukan indikasi bahwa harta Firli berasal dari kejahatan berdasarkan laporan PPATK sesuai Pasal 2 UU No 8 tahun 2010. Jika harta Firli hanya kelebihan, maka harus dibuktikan bahwa itu berasal dari kejahatan asal (predicate crimes) terlebih dahulu. Untuk pembuktian indikasi TPPU cukup dengan pembuktian terbalik, Pasal 77 dan Pasal 78 UU TPPU,” paparnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berencana mengirim ulang surat panggilan kepada Profesor Romli Atmasasmita terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, meminta Romli membuat surat balasan jika keberatan menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri.
“Akan kita buatkan surat panggilan ulang kepada yang bersangkutan dan silakan yang bersangkutan menanggapi surat panggilan penyidik tersebut dengan membuat surat balasan kepada penyidik atas panggilan tersebut, termasuk jika yang bersangkutan keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB (Firli Bahuri), sebagaimana yang dilakukan oleh Pak Alex Marwata,” kata Kombes Ade Safri kepada wartawan pada hari Rabu (3/1/2024).