Ade Safri sebelumnya juga mengumumkan bahwa ada empat saksi meringankan yang diajukan oleh Firli Bahuri, yaitu Suparji Ahmad, Natalius Pigai, Romli Atmasasmita, dan yang terbaru, Yusril Ihza Mahendra.
Namun, Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi meringankan dan hanya bersedia menjadi saksi ahli. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, juga menolak menjadi saksi meringankan.
Baca Juga:Negara Bayar Utang ke Pertamina, Total Capai Rp132,44 TLedakan Bom Tewaskan Ratusan Orang di Iran, Arab Saudi Angkat Bicara
Ade Safri menyatakan bahwa Suparji Ahmad dan Natalius Pigai sudah diperiksa, sementara Yusril Ihza Mahendra menjelaskan alasannya bersedia menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri.
“Penyidik tentu mencatat nama saya yang diajukannya dan dalam waktu dekat saya tentu akan dipanggil untuk memberikan keterangan. Atas permintaan Pak Firli itu, saya bersedia saja untuk menjadi saksi yang meringankan tersebut,” kata Yusril Ihza saat dihubungi.
Yusril meminta pemeriksaan dilakukan setelah 3 Januari 2024, karena ada beberapa kegiatan yang harus ia selesaikan.
Firli sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, atau suap terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian pada masa pemerintahan SYL. Kasus ini diduga terjadi ketika Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK.