PASUNDAN EKSPRES – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jilid II, yang kini telah resmi diberlakukan.
Tiga Alasan Jokowi Pecat Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
Sebelumnya, Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah disetujui oleh DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (4/12/2023).
Terdapat 20 poin perubahan dan tambahan substansi dalam revisi UU ITE jilid kedua, yang disahkan setelah persetujuan fraksi-fraksi di Komisi I DPR bersama pemerintah.
Baca Juga:Mantan Tahanan di Salemba Bongkar Ferdy Sambo Tak Pernah Tidur di PenjaraPohon Tumbang Timpa Mobil Akibat Hujan Deras di KBB, Beruntung Penumpang Selamat
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menjelaskan bahwa dalam rapat paripurna tersebut, beberapa substansi terkait dengan pasal perubahan dan/atau pasal sisipan dalam UU ITE telah disetujui.
Substansi-substansi tersebut mencakup konsiderans menimbang, ketentuan mengenai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah, perubahan ketentuan mengenai tanda tangan elektronik.
Penambahan ketentuan mengenai penyelenggaraan sertifikasi elektronik, dan berbagai perubahan dan penambahan lainnya yang menyangkut transaksi elektronik, perlindungan anak, dan larangan terhadap penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum dan kesusilaan.