KARAWANG-Menjelang Pemilu 2024, penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik terlarang belum juga dilakukan.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Keanekaragaman Hayati Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, Dede Pramiadi angkat bicara. Pasalnya, sepanjang jalan ia melihat banyak sekali APK terpasang di pohon-pohon dan hal tersebut tentu bisa berdampak kurang baik bagi pohon-pohon yang tempeli menggunakan paku, Kamis (4/1).
“Dalam PKPU nomor 15 tahun 2023, kan ada disebutkan tidak boleh APK terpasang d ititik tertentu, termasuk pohon,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan segera bersurat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, untuk segera menindaklanjuti penertiban APK.
Baca Juga:Mengambang di Saluran Irigasi Pasarjengkol Karawang, Mayat Tanpa Identitas Hebohkan Warga352 Rumah di Desa Kalangligar Karawang Terendam
Dede mengatakan, tindakan memaku pohon termasuk merusak lingkungan. Selain kurang enak dipandang, paku bisa melubangi pohon. Dari situ dampaknya bisa menyebabkan pohon menjadi cepat lapuk.
“Paku itu kan bakal ada bekas bolong. Meskipun dampaknya gak langsung terlihat, itu berpotensi bikin pohon rusak, lapuk. Yang sering jadi penyebab pelapukan, salah satunya itu paku yang tindakan manusia. Kita kan bertanggungjawab ngerawat RTHnya. Jadi, secepatnya mau bersurat ke Bawaslu Kabupaten Karawang,” tambahnya.
Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan proses pendataan APK yang melanggar ketentuan. Pada mekanisme perundang-undangan, Bawaslu hanya memiliki kewenangan memberi rekomendasi kepada KPU. Lebih lanjut, KPU lah yang memproses rekomendasi penertiban melalui Satpol PP atau peringatan kepada partai.
“Di sepanjang Jalan Ahmad Yani saja, kita sudah mendata ada 118 APK, sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari temen-temen KPU, katanya.
Pihaknya akan terus mengingatkan, KPU untuk melakukan penertiban dan rekan-rekan Panwascam di seluruh Kabupaten Karawang, sedang melakukan proses pendataan ada berapa banyak APK yang melanggar ketentuan.
“Kita sudah menyampaikan kepada KPU, untuk menertibkan kepada teman-teman partai untuk menertibkan apknya masing-masing,” jelasnya.(dik/ery)