PURWAKARTA-Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Barat Wahyudi menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Bungursari, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Kamis (4/1).
Dalam sambutannya, Wahyudi membacakan sambutan Kajati Jabar Ade Setiawarman. Dirinya juga menyampaikan, tujuan dibentuknya Rumah Restorative Justice di antaranya sebagai tempat dalam menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat.
Rumah Restorative Justice juga, sambungnya, mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat. “Tujuan yang ketiga, Rumah Restorative Justice ini sebagai tempat musyawarah mufakat dan membuka harapan untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat,” kata Wahyudi.
Baca Juga:19 Sopir Travel di Kabupaten Subang Bebas NarkobaJANGAN GOLPUT
Dirinya menambahkan, hingga saat sudah ada 54 Rumah Restorative Justice di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. “Saya harap Rumah Restorative Justice bisa tumbuh lagi di wilayah Purwakarta, bukan hanya di Desa Kiarapedes dan Bungursari,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan mengapresiasi program Kejaksaan yang menghadirkan Rumah Restorative Justice. Saat ini, kata dia, di Kabupaten Purwakarta sudah ada dua Rumah Restorative Justice yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta. “Keberadaan Rumah Restorative Justice ini diharapkan bisa membantu penyelesaian perkara dengan mengedepankan dan pendekatan nurani,” ucap Benni.
Dirinya menambahkan, dengan adanya Rumah Restorative Justice ini juga diharapkan masyarakat Kabupaten Purwakarta bisa memahami, mengerti sadar dan taat akan aturan hukum. “Sehingga pada akhirnya angka pelanggaran hukum di Kabupaten Purwakarta dapat menurun. Rumah Restorative Justice juga berfungsi sebagai tempat pelaksanaan musyawarah untuk mufakat,” kata Benni.
Di tempat yang sama, Kajari Purwakarta Rohayatie menyampaikan Rumah Restorative Justice di Desa Bungursari merupakan Rumah Restorative Justice yang kedua. Adapun yang pertama di Kabupaten Purwakarta berada di Desa Kiarapedes, Kecamatan Kiarapes. “Keberadaan Rumah Restorative Justice ini merupakan upaya Kejaksaan agar bisa menyentuh kepada masyarakat, memfasilitasi masyarakat untuk masalah hukum yang bisa dihentikan penuntutannya dengan Restoratif Justice,” kata Rohayatie.
Penghentian penuntutan, lanjutdia, tentunya dengan mempedomani Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020. “Dengan dibentuknya Rumah Restorative Justice ini diharapkan keadilan akan tumbuh sebagai suatu sikap batin kolektif yang hidup di masyarakat dalam menciptakan keseimbangan dan senantiasa dapat menyelesaikan berbagai permasalahan serta konflik sosial yang terjadi di masyarakat,” ujarnya.(add/sep)