KARAWANG-Bawaslu Karawang mencatat belasan ribu Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 di Karawang, melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar itu tersebar di 30 kecamatan sekitar Karawang,” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi.
Kusnadi mengatakan, sesuai dengan pendataan yang dilakukan bersama Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), terdapat 13.598 alat peraga kampanye yang melanggar atau terpasang di titik-titik yang dilarang.
“Jika dirinci, hampir di setiap kecamatan ada ratusan alat peraga kampanye yang melanggar,” katanya.
Baca Juga:Rumah Sakit Karya Husada Cikampek Tambah Fasilitas Depo Farmasi Rawat Inap dan Ruang RongtenGerak Tanggap PLN UP3 Karawang dalam membantu warga yang terdampak Banjir di Desa Karangligar
Bahkan di Kecamatan Batujaya dan Telukjambe Timur, hampir seribu alat peraga kampanye terpasang yang melanggar aturan. “Alat peraga kampanye yang melanggar, sesuai dengan pendataan, itu berupa baliho, banner, spanduk dan bendera,” tutur Kusnadi.
Ia menjelaskan, alat peraga kampanye itu disebut melanggar karena terpasang di titik-titik yang dilarang, seperti di tiang listrik atau telpon, pepohonan, sekitar kantor pemerintahan, sarana ibadah, sarana pendidikan, jalan protokol, alun-alun, area pasar dan lain-lain. Atas maraknya alat peraga kampanye yang melanggar itu, Bawaslu Karawang akan melakukan tindak lanjut berupa rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang.
“Kemudian KPU yang akan memroses rekomendasi penertiban melalui Satpol PP atau peringatan kepada partai,” katanya.(use/ery)