Namun, Luhut menyatakan bahwa ia telah meminta Haris Azhar untuk meminta maaf dan menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Namun, permintaannya tersebut tidak diindahkan oleh Haris.
“Saya minta Kapolda untuk dimediasi saja, walaupun saya jengkel sekali, karena saya tidak punya bisnis di Papua, yang saya tidak pernah melakukan itu. Dan kemudian saya dituduh lord dan penjahat, ini menurut saya kata-kata yang sangat menyakitkan,” ujar Luhut.
“Saya ingin dan saya selesaikan baik-baik, saya ingin dan saya minta untuk kepada anak buah saya, untuk kontak dia dan saya minta lawyer saya saudara Juniver untuk meminta dia meminta maaf,” tambahnya.
Baca Juga:Sidang Vonis Haris Azhar dalam Kasus Lord Luhut, Begini Hasilnya!Cicipi Spaghetti Saus Jamur Creamy ini di Rumah, Bikinnya Gampang Banget!
Haris dan aktivis Fatia Maulidiyanti menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
(ipa)