Rasio Utang Negara G20 pada Tahun 2023, Indonesia Berada di Urutan Ketiga Terakhir

Rasio Utang Negara G20, Indonesia Berada di Urutan Ketiga (Image From: Pasardana)
Rasio Utang Negara G20, Indonesia Berada di Urutan Ketiga (Image From: Pasardana)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Rasio utang negara G20 seringkali mengalami peningkatan selama pandemi Covid-19 lalu. G20 sendiri merupakan sebuah organisasi berisikan negara-negara dengan ekonomi besar di skala global, salah satunya adalah Indonesia.

Rasio Utang Negara G20, Indonesia Berada di Urutan Ketiga

Kristalina Georgieva, Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF), sebelumnya menekan akan pembayaran utang negara-negara anggota G20 mengingat meningkatnya jumlah negara dengan utang yang besar.

Berdasarkan data yang disediakan oleh IMF, pada tahun 2023 yang dilansir dari GoodStats, Senin (8/1/2024), Jepang diproyeksikan memiliki rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang tertinggi di antara negara-negara anggota G20.

Baca Juga:Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang Divonis Bebas, Begini Kronologisnya!Sidang Vonis Haris Azhar dalam Kasus Lord Luhut, Begini Hasilnya!

Diikuti oleh Italia dan Amerika Serikat, kedua negara tersebut memiliki persentase rasio utang yang melampaui ambang batas risiko perlambatan pertumbuhan ekonomi suatu negara menurut Bank Dunia, yaitu sebesar 77%.

Posisi Indonesia berada di urutan ketiga dalam hal rasio utang terhadap PDB terendah di antara negara-negara anggota G20, dengan persentase sebesar 39%. Angka ini jauh di bawah ambang batas risiko menurut Bank Dunia dan juga mematuhi ketentuan UU Nomor 1 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menetapkan batas maksimal rasio utang pemerintah sebesar 60% dari PDB.

Presiden Joko Widodo juga menegaskan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) Indonesia dalam kondisi yang sehat, dengan rasio utang yang termasuk terendah di antara negara-negara G20 dan Asia Tenggara.

Menurut Jokowi, Indonesia berhasil mengembalikan kondisi fiskal menjadi sehat setelah pandemi COVID-19 dengan defisit fiskal yang kembali berada di bawah angka 3% dari PDB. Bahkan, pemulihan ini terjadi lebih cepat dari perkiraan awal, yaitu dari perkiraan 3 tahun menjadi hanya 2 tahun.

Sebenarnya, rasio utang negara terhadap PDB merupakan salah satu indikator penting untuk mengukur kesehatan ekonomi suatu negara.

(ipa)

0 Komentar