PASUNDAN EKSPRES – Sidang vonis Haris Azhar dilaksanakan hari ini, Senin (8/1/2024). Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan bahwa terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak bersalah dalam tuntutan yang dituduhkan terhadap mereka, yang berkaitan dengan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Sidang Vonis Haris Azhar dalam Kasus Lord Luhut
Kasus ini dimulai ketika Haris dan Fatia berbicara dalam sebuah podcast di YouTube yang berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam”.
Dalam video tersebut, mereka mengungkapkan bahwa Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut merasa tidak setuju dengan tuduhan tersebut dan melaporkan Haris dan Fatia ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini kemudian diajukan ke pengadilan dan berlangsung persidangan.
Baca Juga:Cicipi Spaghetti Saus Jamur Creamy ini di Rumah, Bikinnya Gampang Banget!Resep Puding Lumut Pelangi, Camilan yang Bisa Bikin Hidup Kamu Berwarna
Sebagai hasilnya dalam persidangan, Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan Haris dan Fatia dalam sidang putusan yang berlangsung di PN Jakarta Timur pada hari Senin (8/1/2024).
“Mengadili, satu, bahwa terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga,” kata hakim ketua yang dikutip dari Kompas.com, Senin (8/1/2024).
Selain itu, Majelis hakim juga memutuskan untuk membebaskan Haris Azhar dari semua dakwaan yang diajukan dan mengembalikan hak-hak Haris Azhar dalam kemampuan, kedudukan, serta martabatnya sebagai warga negara.
Seperti halnya dengan Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti juga dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
“Oleh karena tidak terbukti, maka para terdakwa diputuskan bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan,” ujar majelis hakim.
Setelah majelis hakim mengambil keputusan akhir, Haris dan Fatia bersalaman dengan tim kuasa hukum mereka. Mereka merayakan putusan majelis hakim dengan sukacita.
(ipa)