PASUNDAN EKSPRES – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengekspresikan kekecewaannya terhadap keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, tanpa mempertimbangkan secara cermat fakta dan bukti yang ada.
Luhut berpendapat bahwa setiap fakta dan bukti seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam mencapai keputusan hukum yang adil dan bijaksana.
Meskipun demikian, beliau tidak memberikan penjelasan rinci mengenai fakta dan bukti yang dimaksud.
Baca Juga:Update Soal Pengiriman Anjing dari Subang ke Solo, Jumlah 226 Ekor Gunakan Surat Jalan PalsuJokowi Komentari Debat Tidak Serang Pribadi, Anies Sebut Begini
“Kami juga menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak dijadikan pertimbangan dalam keputusan Majelis Hakim,” ujar Luhut pada Senin (8/1).
Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang Divonis Bebas, Begini Kronologisnya!
Haris dan Fatia dinyatakan bebas dari tuduhan tindak pidana yang dilontarkan oleh jaksa, yang mencakup Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 310 KUHP, masing-masing dilengkapi dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Majelis hakim juga meminta agar harkat dan martabat kedua terdakwa dipulihkan seperti semula. Persidangan dengan nomor perkara 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana, dengan anggota hakim Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.
Sebagai respons atas keputusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah mengajukan kasasi karena tidak menerima hasil putusan hakim.