PASUNDAN EKSPRES – Apakah kamu sedang mencari syarat pembuatan SKCK? Berapa biaya pembuatan SKCK? Bagaimana alurnya? Simak artikel ini.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi intelijen dan keamanan (intelkam).
Pemberian SKCK ditujukan kepada para pemohon atau warga masyarakat dengan tujuan menjelaskan apakah terdapat catatan kriminal atau kejahatan pada riwayat pemohon.
Baca Juga:Fakta Baru Kasus Narkoba Ibra Azhari, Ditangkap 6 Kali hingga Hukuman MaksimalKorban Meninggal Longsor Mata Air Cipondok Bertambah, Jasadnya Baru Dievakuasi Pagi Tadi
Menurut informasi dari situs resmi Polri, SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan dokumen tersebut.
Ini Biaya Pembuatan Baru dan Perpanjangan Sim A dan Sim C di Polres Subang
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menyatakan bahwa pada tahun 2024, cara dan biaya pembuatan SKCK masih sama seperti tahun sebelumnya.
Namun, terdapat penambahan persyaratan, yaitu pemohon diwajibkan melampirkan bukti kepemilikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
Menurut Kombes Pol Didik Hariyanto, Kepala Bidang Humas Polda Banten, status kepesertaan BPJS Kesehatan harus aktif untuk dapat membuat SKCK.
Cara Membuat SKCK Terbaru Tahun 2024, Serta Syarat dan Biayanya
Penambahan syarat baru adalah melampirkan BPJS Kesehatan.
Proses pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online melalui Super Apps Presisi atau secara offline dengan mendatangi kantor kepolisian terkait.
Pemohon perlu membayar biaya sebesar Rp 30.000 untuk mendapatkan SKCK.
Dengan begitu, pemohon dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, baik secara online maupun offline, untuk memperoleh SKCK sesuai dengan persyaratan yang berlaku pada tahun 2024.