Dalam komitmen untuk melindungi hewan, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang telah menolak perdagangan hewan anjing sebagai ternak dan peredaran daging anjing sebagai konsumsi, sesuai dengan kebijakan yang diumumkan melalui Surat Edaran Bupati Subang.
Terhadap pemalsuan dokumen tersebut, pihak berwenang sudah melaporkan kasus ini kepada kepolisian untuk penindakan lebih lanjut.
Komitmen pemerintah daerah juga mencakup pengetatan pengawasan dan investigasi mendalam terhadap perdagangan hewan anjing untuk dikonsumsi yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.