PASUNDAN EKSPRES –Â Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Bagi pemilih yang ingin menggunakan hak suaranya di luar tempat pemungutan suara (TPS) alamat KTP-elektroniknya, dapat mengajukan pindah memilih.
Berikut tata cara dan prosedur mengajukan pindah memilih di Pemilu 2024
1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota
Baca Juga:Batu Akik Langka di Dunia yang Memikat KolektorJomblo Wajib Pakai Batu Ini, Batu Akik Pemikat Wanita
Pemilih dapat mengajukan pindah memilih di PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat pemilih ingin menggunakan hak suaranya.
2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih
Pemilih harus membawa bukti dukung alasan pindah memilih. Bukti dukung dapat berupa surat tugas, surat keterangan domisili, atau surat keterangan dari instansi terkait.
3. Tunjukkan KTP-el atau KK
Pemilih harus menunjukkan KTP-el atau KK.
4. Lengkapilah formulir permohonan pindah memilih
Pemilih akan diminta untuk mengisi formulir permohonan pindah memilih. Formulir permohonan dapat diperoleh di PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.
5. Terimalah bukti permohonan pindah memilih
Pemilih akan menerima bukti permohonan pindah memilih berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Batas waktu pengajuan pindah memilih
Pemilih dapat mengajukan pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum hari pencoblosan.
Contoh alasan pindah memilih
Berikut adalah beberapa contoh alasan pindah memilih:
Setelah menerima permohonan pindah memilih, PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota akan melakukan pendataan. Data pemilih yang telah pindah memilih akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Pemilih yang telah pindah memilih akan menggunakan hak suaranya di TPS yang telah ditetapkan oleh KPU.