Selanjutnya, yang kedua, memang dalam pasal-pasal pada pedoman pelaksanaan ini ada satu kelonggaran bagi pemerintah daerah, provinsi atau kabupaten/kota, untuk berinisiatif mengadakan jalur yang tidak tertulis pada pedoman pelaksanaan tersebut.
Karenanya, pihaknya pun meminta Gubernur, Kepala Dinas Pendidikan dan jajarannya agar memasukkan kembali peluang untuk jalur prestasi keagamaan. Yakni, dalam hal ini misalkan para hafiz atau juara dalam lomba MTQ, Kitab Kuning, STQ dan sejenisnya.
“Sehingga pendidikan yang berbasis iman dan takwa ini bisa terealisasikan dengan memberi peluang untuk anak-anak yang berpotensi memiliki keunggulan dalam aspek tersebut untuk masuk ke sekolah negeri dengan jalur istimewa,” ucapnya.(add/ysp)