POJK Terbaru dalam Penagihan Kredit: Tidak Mengganggu dan Maksimal Pukul 8 Malam

POJK Terbaru dalam Penagihan Kredit. (Sumber Gambar: Okezone)
POJK Terbaru dalam Penagihan Kredit. (Sumber Gambar: Okezone)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – OJK menetapkan regulasi terkait prosedur penagihan kredit atau pembiayaan yang dijalankan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) kepada konsumen.

Salah satu ketentuan yang diatur adalah pembatasan waktu penagihan hingga pukul 20.00 malam waktu setempat.

Dalam peraturan baru yang diumumkan pada 20 Desember 2023, dijelaskan bahwa penagihan terhadap produk kredit atau pembiayaan kepada konsumen harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

0 Komentar