PASUNDAN EKSPRES – Di dalam artikel ini ada sedikit informasi tentang beberapa syarat perpanjang STNK bulan Januari 2024 yang wajib kamu ketahui.
Syarat Perpanjang STNK Bulan Januari 2024, Pemilik kendaraan bermotor wajib untuk memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) setiap tahun sekali.
Perpanjang STNK tahunan dilakukan untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan memperpanjang masa berlaku STNK.
Baca Juga:SIM Mati Bisa Diperpanjang Mulai Januari 2024! Catat Syaratnya!Free Link Download The Boy and the Heron Full Movie Sub Indo, Klik Link Downloadnya Disini!
Sejak tahun 2023, terdapat syarat baru untuk perpanjang STNK, yaitu hasil uji emisi.
Hasil uji emisi akan menjadi syarat wajib untuk perpanjang STNK 5 tahunan.
Berikut ini ada beberapa syarat perpanjang STNK bulan Januari 2024 yang wajib kamu ketahui.
Syarat Perpanjang STNK Bulan Januari 2024
Perpanjangan STNK tahunan
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor
Perpanjangan STNK 5 tahunan
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Hasil uji emisi
- Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor
- Biaya perpanjangan STNK
Cara Perpanjang STNK
Perpanjang STNK dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Berikut adalah cara perpanjang STNK:
- Datangi kantor Samsat daerah terdekat dari domisili kamu dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
- Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor.
- Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor.
- Isi formulir perpanjangan STNK.
- Bayar pajak kendaraan bermotor.
- Ambil STNK baru.
Biaya Perpanjang STNK
Biaya perpanjang STNK terdiri dari biaya pajak kendaraan bermotor dan biaya administrasi.
Biaya pajak kendaraan bermotor di tentukan berdasarkan jenis kendaraan, kapasitas mesin, dan tahun pembuatan kendaraan.
Biaya administrasi perpanjang STNK adalah sebesar Rp 25.000.
Nah jadi itulah beberapa syarat perpanjang STNK bulan Januari 2024 yang wajib kamu ketahui.
Semoga Bermanfaat dan Terima Kasih.
(dbm)