PASUNDAN EKSPRES- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mencairkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024.
Pencairan bantuan ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari tahap 1 pada Januari 2024.
Daftar Penerima Dana PIP Kemdikbud 2024
Daftar penerima PIP Kemdikbud 2024 dapat diakses melalui situs resmi PIP Kemdikbud, yaitu pip.kemdikbud.go.id. Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima PIP Kemdikbud 2024, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Baca Juga:Hasil survei terbaru Pilpres 2024, Pilpres 2024 Makin Panas!Cara Perpanjang SIM Secara Online Lewat HP
- Buka situs pip.kemdikbud.go.id di browser HP atau laptop Anda.
- Pilih opsi “Pencarian Penerima PIP”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Anda di kolom yang tersedia.
- Klik “Cek Penerima PIP”.
1. Jadwal Pencairan PIP Kemdikbud 2024
Pencairan PIP Kemdikbud 2024 akan dilakukan secara bertahap, yaitu:
- Tahap 1: Januari 2024
- Tahap 2: Mei 2024
- Tahap 3: September 2024
Untuk mengetahui jadwal pencairan PIP Kemdikbud 2024 di daerah Anda, Anda dapat menghubungi Dinas Pendidikan setempat.
2. Besaran Bantuan PIP Kemdikbud 2024
Besaran bantuan PIP Kemdikbud 2024 berbeda-beda tergantung jenjang sekolah, yaitu:
- SD: Rp450.000
- SMP: Rp750.000
- SMA/SMK: Rp1.000.000
3. Penggunaan Dana PIP Kemdikbud 2024
Dana PIP Kemdikbud 2024 dapat digunakan untuk:
- Biaya personal pendidikan, seperti membeli perlengkapan sekolah, biaya SPP, dan biaya transportasi.
- Biaya satuan pendidikan, seperti biaya praktikum, biaya uji kompetensi, dan biaya sertifikasi.
- Biaya personal non-pendidikan, seperti biaya tabungan, biaya kursus, biaya bimbingan belajar, dan biaya transportasi untuk mengikuti lomba atau kegiatan lain yang menunjang pendidikan.
Pemanfaatan dana PIP Kemdikbud 2024 harus dilaporkan kepada sekolah. Sekolah akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan dana tersebut.