PASUNDAN EKSPRES-Viral di sosisal media mengenai surat pengantar perjalanan ternak, Dinas Kesehatan Peternakan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Subang mengklarifikasi perihal surat jalan yang dibawa oleh supir truk pengirim anjing ke Solo.
Mengenai laporan pengiriman hewan anjing sebagai hewan ternak dengan menggunakan Surat Pengantar Perjalanan Ternak Nomor DISNAKESWAN/0-872/PAHE/2024.
Kabid Kesehatan Hewan dan Masyarakat Disnakeswan Kabupaten Subang, drh. Erlina menyampaikan, surat tersebut merupakan surat palsu atau ilegal dikarenakan tidak ada keselarasan judul dengan isi dalam surat pengantar perjalanan.
Baca Juga:Berikut Kuota dan Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK Kabupaten Karawang Tahun 2024Mayat Wanita Ditemukan Tergeletak Dipinggir Jalan, Polisi Langsung Lakukan Otopsi
“Karena anjing itu tidak diperjual belikan di pasar hewan. Terus antara judul surat pun disana ternak sementara isinya anjing, ini adalah surat yang dipalsukan oleh oknum luar bukan pasar hewan bukan dari Dinas Peternakan Hewan,” ungkapnya.
Menurutnya, hewan anjing bukan hewan ternak, dan nomor surat yang dikeluarkan pada surat tersebut adalah palsu. Karena pencatatan nomor surat yang dikeluarkan oleh kami belum sampai pada nomor 872 yang tertera pada surat ilegal tersebut.
“Surat itu memang palsu, kami tidak mengeluarkan surat seperti itu untuk dokumen lalu lintas hewan. Dari dinas itu dokumen resminya seperti apa sudah kita buat,” terangnya saat ditemui Pasundan Ekspres di Kantor Disnakeswan.
Ada pun dokumen legal yang dikeluarkan oleh Disnakeswan Kabupaten Subang meliputi Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan.
Erlina mengatakan, surat rekomendai pengeluaran, sertifikat dan surat kesehatan hewan harus ditandatangi Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten Subang.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan investigasi terkait penampungan hewan anjing di Kecamatan Jalancagak, Subang untuk mengecek keberadaannya seperti apa.
“Kemarin kita sudah kesana, tapi hanya Dinas Peternakan saja sehingga kami tidak bisa memberikan langkah lebih lanjut karena dalam tindakannya harus ada pihak kepolisian,” jelasnya.
Baca Juga:Kesbangpol Kabupaten Karawang Kunjungi Kantor Parpol, Ternyata Terkait IniKepala BNPB Tinjau Lokasi Terdampak Longsor di Kasomalang SubangÂ
Pihaknya menyebut akan kolaborasi bersama Polres Subang untuk menindaklanjuti pemalsuan surat jalan tersebut. Menurutnya jika terjadi tindak pidana, pihak kepolisian yang akan menindaklanjuti.
“Kami serahkan semua ini ke Instansi Kepolisian karena memang ada pemalsuan surat jalan, dan pencemaran nama baik Dinas Peternakan Kesehatan Hewan,” pungkasnya. (cdp)