Cara Memilih dalam Pemilihan Umum 2024: Panduan Lengkap untuk Warga Indonesia

Cara Memilih dalam Pemilihan Umum 2024: Panduan Lengkap untuk Warga Indonesia
Cara Memilih dalam Pemilihan Umum 2024: Panduan Lengkap untuk Warga Indonesia
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES- Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, termasuk pemilihan legislatif (pileg) dan presiden (pilpres), akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Untuk itu, penting bagi warga Indonesia mengetahui cara yang tepat untuk memberikan suara dan berpartisipasi dalam proses demokrasi ini.

Cara Memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Pemilih di Indonesia memberikan suara melalui proses “mencoblos” surat suara. Pemberian suara dilakukan dengan mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul. Setiap pemilih diperbolehkan mencoblos satu kali dalam satu kotak pada surat suara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Proses pencoblosan di TPS berlangsung mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat pada Rabu, 14 Februari 2024.

Baca Juga:5 Resep Kue Kukus Pakai Tepung Beras, Rekomendasi Temen Ngeteh!Resep Sambal Teri Kecombrang, Aroma Harum dan Rasa yang Khas

Cara Memilih untuk WNI di Luar Negeri

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, proses pemilihan dilakukan dengan bantuan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) melalui tiga cara:

  1. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN): Pemilih datang ke TPSLN yang biasanya berlokasi di pusat perkumpulan WNI, Kedutaan Besar, atau Konsulat Jenderal.
  2. Kotak Suara Keliling (KSK): Pemilih yang jauh dari lokasi TPSLN dapat mencoblos surat suara dan memasukkannya ke KSK yang dijajankan oleh PPLN.
  3. Pos: WNI yang berada di lokasi terpencil dapat mengirimkan surat suara melalui pos ke PPLN.

Pemilihan di luar negeri akan dilaksanakan lebih awal dibandingkan di dalam negeri, tetapi perhitungan suara tetap dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri.

Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024

Pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menerima surat pemberitahuan. Surat tersebut harus dibawa ke TPS bersama Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) pada hari pemungutan suara untuk mendapatkan surat suara.

Cara Pindah Memilih

Bagi warga yang berada di luar kota atau tidak tinggal sesuai dengan identitas KTP, masih dapat mencoblos dengan mengajukan pindah tempat memilih. Proses pemindahan ini dapat dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara atau pada 16 Januari hingga 7 Februari 2024.

Tata Cara Pindah Memilih:

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
  2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (contohnya, surat tugas jika sedang tugas di tempat lain).
  3. KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan.
  4. Pemilih akan diberikan formulir A-Surat Pindah Memilih sebagai bukti.
0 Komentar