Syarat Kondisi yang Dapat Pindah Pemilu 2024:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
- Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
- Menjalani rehabilitasi narkoba.
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
- Tugas belajar atau pendidikan menengah atau tinggi.
- Pindah domisili.
- Tertimpa bencana alam.
- Bekerja di luar domisili.
- Keadaan tertentu di luar ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pindah Pemilu 2024:
- KTP-el atau Kartu Keluarga (KK).
- Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Demikianlah panduan lengkap tentang cara memilih dalam Pemilihan Umum 2024. Pastikan Anda memahami prosedur dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi ini. Semoga informasi ini bermanfaat.