SUBANG-Viral di sosisal media mengenai surat pengantar perjalanan ternak, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Subang mengklarifikasi perihal surat jalan yang dibawa oleh supir truk pengirim anjing ke Solo.
Mengenai laporan pengiriman hewan anjing sebagai hewan ternak dengan menggunakan Surat Pengantar Perjalanan Ternak Nomor DISNAKESWAN/0-872/PAHE/2024.
Kabid Kesehatan Hewan dan Masyarakat Disnakeswan Kabupaten Subang, drh. Erlina menyampaikan, surat tersebut merupakan surat palsu atau ilegal, dikarenakan tidak ada keselarasan judul dengan isi dalam surat pengantar perjalanan.
Baca Juga:Transformasi Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala SekolahPolisi Kejar Komplotan Begal yang Tewaskan Karyawan Pabrik di Jalan Irigasi Desa Cibalongsari Karawang
“Karena anjing itu tidak diperjualbelikan di pasar hewan. Terus antara judul surat pun disana ternak sementara isinya anjing. Ini adalah surat yang dipalsukan oleh oknum luar bukan pasar hewan bukan dari Dinas Peternakan Hewan,” ungkapnya.
Menurutnya, hewan anjing bukan hewan ternak, dan nomor surat yang dikeluarkan pada surat tersebut adalah palsu. Karena pencatatan nomor surat yang dikeluarkan oleh kami belum sampai pada nomor 872 yang tertera pada surat ilegal tersebut.
“Surat itu memang palsu, kami tidak mengeluarkan surat seperti itu untuk dokumen lalu lintas hewan. Dari dinas itu dokumen resminya seperti apa sudah kita buat,” terangnya saat ditemui Pasundan Ekspres di Kantor Disnakeswan.
Ada pun dokumen legal yang dikeluarkan oleh Disnakeswan Kabupaten Subang meliputi Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan.
Erlina mengatakan, surat rekomendai pengeluaran, sertifikat dan surat kesehatan hewan harus ditandatangi Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten Subang. Saat ini, pihaknya sedang melakukan investigasi terkait penampungan hewan anjing di Kecamatan Jalancagak, Subang untuk mengecek keberadaannya seperti apa.
Sementara itu, Erlina mengklarifikasi bahwa hingga saat ini, Dinas Peternakan Subang belum menerima pemanggilan dari Polres, hanya pihak UPTD yang dipanggil dan diperiksa. Dari unsur dinas justru berkolaborasi melakukan sidak bersama Polres Subang di pengepul hewan anjing di Kecamatan Jalancagak.
Dalam upaya penanganan kasus ini, Dinas Peternakan Subang bersama Polres Subang melakukan inspeksi mendalam ke Kecamatan Jalancagak.
Baca Juga:PLN UP3 Purwakarta Salurkan Bantuan untuk Warga Subang Terdampak LongsorTJSL Pertamina PHE ONWJ Renovasi PAUD Mutiara Pakis Karawang
Dalam inspeksi tersebut, ditemukan ada anjing yang siap dikirim ke luar Kabupaten Subang. Erlina menyatakan bahwa pengepul (bandar) sedang diinvestigasi, dan jika terbukti, kesehatan anjing tersebut akan diperiksa.