KARAWANG-Polsek Lemahabang Polres Karawang bersama Koramil 0409/Telagasari Kodim 0604/Karawang, melaksanakan sosialisasi operasi gabungan terhadap penjual knalpot bising atau brong. Kedatangan petugas gabungan ini untuk memberikan imbauan kepada penjual knalpot brong sesuai Perda Kabupaten Karawang Nomor 12 tahun 2023. Hal tersebut untuk menjaga menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Lemahabang Ipda Herawati mengatakan, pihaknya akan terus mensosialisasikan kepada para penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong serta mengedukasi ke sekolah-sekolah tentang pentingnya Zero Knalpot Brong.
Menurut Ipda Hera, razia knalpot brong ini akan rutin digelar dan pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran bakal ditindak tegas.
Baca Juga:Silang Pendapat Soal Penyebab Longsor di Cipondok Subang, Dari Eksploitasi Air Hingga Faktor AlamRuhimat Bersama Barisan Pemenangan Prabowo-Gibran
“Tujuannya untuk menjaga ketertiban umum, sehingga warga bisa merasa nyaman, aman, dan tidak menimbulkan suatu kebisingan di jalan raya,” ujarnya, Kamis (11/1).
Danramil 0409/Telagasari Kapten Inf Joko Siswoyo menjelaskan, pihaknya bersama Polsek Lemahabang melaksanakan sosialisasi perda juga sebagai respons atas keluhan masyarakat, yang merasa terganggu dengan ketertiban umum akibat suara bising knalpot brong. Menurut dia, pengguna kendaraan berknalpot brong ini juga ada kecenderungan berkendara dengan kecepatan tinggi, yang dapat meningkatkan resiko kecelakaan.
“Aksi ini sebagai bagian dari langkah preventif untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman bagi masyarakat, juga sebagai upaya menekan angka kecelakaan. Sebab biasanya, yang menggunakan knalpot brong dalam kecepatan tinggi,” tutupnya.(dik/ery)