PASUNDAN EKSPRES – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno memberikan klarifikasi terkait kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan, termasuk industri spa, yang sebelumnya mencapai 15 persen menjadi 40 persen.
Peninjauan ulang terhadap kebijakan ini dipertimbangkan setelah menerima keluhan dari pelaku pariwisata di Bali.
“Saya ingin menyelaraskan semua kebijakan, termasuk pajak, agar sektor pariwisata tetap kuat dan mampu menciptakan lebih banyak peluang usaha serta lapangan kerja,” ungkap Sandiaga Uno dalam Konferensi Pariwisata Asia Pasifik di BNDCC Nusa Dua, Bali, Kamis.
Baca Juga:Khofifah Indar Parawansa Cuti sebagai Gubernur Jawa Timur untuk Fokus pada Tugas Dewan Pengarah dan Juru Kampanye Nasional TKN Prabowo-GibranMundur Dari Jabatan, Dadang Kurnianudin Tunjuk H.Hidayat Nahkodai IPHI Subang
Sandiaga Uno Sebut Akar Rumput PPP Masih Ada yang Mendukung Pasangan Capres dan Cawapres Lain
Upaya penyesuaian tarif pajak ini diambil dengan mempertimbangkan peran strategis sektor pariwisata dalam perekonomian negara.
Menanggapi keluhan pelaku pariwisata terkait lonjakan tarif pajak hiburan, khususnya di industri spa di Kabupaten Badung, Bali, yang mencapai 40 persen, Sandiaga menyatakan pemahamannya.
Namun, dia menekankan bahwa langkah ini diambil dalam konteks persaingan Bali dengan destinasi pariwisata di Asia Tenggara, seperti Vietnam dan Thailand, setelah pulih dari dampak pandemi COVID-19.
“Kami memahami kekhawatiran mereka, tetapi kami bersama industri sedang mencari solusi. Kami akan memprioritaskan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan,” ujar Sandiaga.
Selain itu, Menparekraf juga mengakui adanya keluhan dari pelaku pariwisata, baik melalui komunikasi langsung maupun surat.
Beberapa pihak bahkan menggugat kembali kebijakan ini melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:Begini Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp tanpa Arsip, Ternyata MudahCara Bayar Pajak Online Jangan Samapai Keliru, Ikuti Langkah-langkahnya
Bi Nina Apresiasi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Sandiaga Salahaudin Uno
“Kami berharap kebijakan ini bisa ditunda atau spa tidak dimasukkan sebagai jenis hiburan,” kata Ida Bagus Agung Parta Adnyana.
Tarif PBJT diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.