Undang-undang ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Badung, Bali, untuk menaikkan tarif PBJT, sejalan dengan aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023.
Pihak Pemerintah Kabupaten Badung mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024, menetapkan tarif pajak daerah untuk jasa hiburan pada 40 persen dari sebelumnya 15 persen dalam Perda Nomor 8 tahun 2020 yang sudah dicabut.