PASUNDAN EKSPRES – Pajak hiburan naik menjadi 40-75 persen. Pemerintah telah menaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di mana jasa hiburan sendiri naik 40 persen sampai 75 persen yang sebelumnya hanya 25 persen.
Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen
Kebijakan pemerintah tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Mengacu pada Pasal 55 No.1/2022 yang termasuk dalam kategori pajak untuk Jasa Kesenian dan Hiburan, yaitu:
Baca Juga:William Lai Memenangkan Pemilihan Presiden Taiwan 2024, Visi Misi Mempertahankan Status Quo?5 Manfaat Pisang untuk Ibu Hamil yang Jarang Diketahui Banyak Orang
- Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
- Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
- Kontes kecantikan;
- Kontes binaraga;
- Pameran;
- Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
- Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
- Permainan ketangkasan
- Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkaphn untuk olahraga dan kebugaran;
- Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
- Panti pijat dan pijat refleksi;
- Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk layanan hiburan di tempat seperti diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa memiliki tarif yang bervariasi, mulai dari 40% hingga 75%.
I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, Bali, menyampaikan bahwa para pelaku usaha mengeluhkan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Mereka menganggap bahwa kenaikan pajak hiburan menjadi 40%, yang ditetapkan pada 28 Desember 2023, sangat mengejutkan dan memberatkan.
Hal ini terkait dengan proses pemulihan bisnis pariwisata yang masih berlangsung pasca pandemi, sehingga kenaikan pajak tersebut dianggap sebagai sesuatu yang memberatkan.
Perlu diketahui, peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024. Hal ini berarti hampir semua wajib pajak akan dikenai pada peraturan baru ini.
Pelaporan dan pembayaran pajak sesuai dengan aturan baru akan dimulai pada tanggal 1 Februari 2024. Namun, pelaporan dan pembayaran pajak untuk periode Desember 2023 masih menggunakan tarif yang lama dan akan dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2024.