PASUNDAN EKSPRES- Cara Ampuh Hindari Pajak Progresif Agar Tidak Bikin Kantong Jebol. Pajak progresif adalah pajak kendaraan bermotor yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu.
Besaran pajak progresif dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor.
Cara Ampuh Hindari Pajak Progresif
Untuk hindari pajak progresif, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, antara lain:
Baca Juga:Pengertian Pajak Progresif Contoh dan Cara MenghitungnyaRekomendasi Motor Listrik Paling Irit Baterai Tak Perlu Sering Ngecas
- Memiliki satu kendaraan bermotor saja
- Memblokir STNK kendaraan bermotor yang sudah dijual
- Melakukan balik nama kendaraan bermotor ke nama orang lain
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing cara tersebut:
Memiliki Satu Kendaraan Bermotor Saja
Cara ini adalah cara yang paling pasti untuk menghindari pajak progresif. Dengan memiliki satu kendaraan bermotor saja, Anda tidak perlu membayar pajak progresif.
Namun, cara ini mungkin tidak bisa dilakukan oleh semua orang, terutama bagi orang yang membutuhkan lebih dari satu kendaraan bermotor untuk keperluan sehari-hari.
Memblokir STNK Kendaraan Bermotor yang Sudah Dijual
Cara ini bisa dilakukan jika Anda telah menjual kendaraan bermotor Anda. Dengan memblokir STNK, kendaraan bermotor tersebut tidak akan dianggap sebagai kendaraan bermotor milik Anda lagi.
Dengan demikian, Anda tidak akan dikenakan pajak progresif atas kendaraan bermotor tersebut.
Untuk memblokir STNK kendaraan bermotor yang sudah dijual, Anda bisa melakukannya secara online atau offline.
Jika Anda ingin memblokir STNK secara online, Anda bisa melakukannya melalui situs web resmi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (Bapenda) di wilayah Anda.
Baca Juga:5 Rekomendasi Motor Listrik untuk Keperluan Sehari-hari5 Rekomendasi Motor Listrik Paling Kencang di Indonesia
Jika Anda ingin memblokir STNK secara offline, Anda bisa melakukannya di kantor Bapenda di wilayah Anda.
Melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor ke Nama Orang Lain
Cara ini bisa dilakukan jika Anda ingin tetap memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor. Dengan melakukan balik nama, kendaraan bermotor tersebut akan dianggap sebagai kendaraan bermotor milik orang lain.
Dengan demikian, Anda tidak akan dikenakan pajak progresif atas kendaraan bermotor tersebut.