Untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor, Anda bisa melakukannya di kantor Samsat di wilayah Anda.
Persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor antara lain:
- KTP dan KK pemilik kendaraan bermotor lama
- BPKB kendaraan bermotor lama
- STNK kendaraan bermotor lama
- KTP dan KK pemilik kendaraan bermotor baru
- Surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan)
- Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor
Demikianlah beberapa cara agar tidak kena pajak progresif. Semoga informasi ini bermanfaat.