PASUNDAN EKSPRES – Albertina Ho, anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), mengungkapkan bahwa perkiraan nilai pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mencapai Rp6,148 miliar.
Penyataan ini disampaikan dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2023 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (15/1/2024).
Albertina menjelaskan bahwa nilai nominal yang diduga diterima oleh pihak terkait perkara pungli tersebut bervariasi, dengan penerimaan tertinggi mencapai Rp504 juta.
Baca Juga:Kyuhyun Super Junior Siap Guncang Panggung Indonesia dalam Tur RestartPanggung Grammy Awards ke-66 akan Diramaikan Penampilan Billie Eilish, Dua Lipa, dan Olivia Rodrigo
OTT KPK di Labuhanbatu, Bupati Erik Adtrada Ditangkap, Pemeriksaan Lanjutan Dilakukan
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK, terungkap bahwa 93 pegawai KPK diduga terlibat dalam kasus pungli di Rutan KPK.
Sidang kode etik untuk menangani kasus ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 17 Januari 2024.
“Sidang kode etik itu akan terbagi dalam sembilan berkas, masing-masing enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.
Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan Diperiksa KPK soal Babak Baru Kasus Harun Masiku
Meski Albertina tidak menjelaskan secara rinci pasal kode etik yang diterapkan, ia menyebutkan bahwa pemisahan berkas sidang etik dilakukan karena adanya perbedaan dalam penerapan pasal kode etik tersebut.