PASUNDAN EKSPRES –Â Cara Kredit Motor Listrik, Pemerintah Indonesia terus mendorong penggunaan kendaraan listrik, salah satunya dengan memberikan subsidi untuk pembelian motor listrik.
Subsidi ini diberikan untuk masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu warga negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Dengan adanya subsidi ini, harga motor listrik menjadi lebih terjangkau. Misalnya, harga motor listrik Honda Beat eSP City yang semula dijual Rp 20,5 juta, menjadi Rp 13,5 juta setelah mendapatkan subsidi.
Baca Juga:Cicilan Mobil Listrik Mulai dari 500 RibuanRekomendasi Mobil Listrik di Bawah 100 Juta
Untuk mendapatkan subsidi motor listrik, calon pembeli perlu mengajukan permohonan ke dealer motor listrik yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Berikut adalah syarat dan cara kredit motor listrik cuma dengan KTP:
Syarat Cara Kredit Motor Listrik
- WNI berusia paling rendah 17 tahun
- Memiliki KTP elektronik
Cara
- Kunjungi dealer motor listrik yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
- Ajukan permohonan kredit motor listrik dengan membawa KTP elektronik.
- Dealer akan melakukan verifikasi data calon pembeli.
- Jika data calon pembeli telah diverifikasi, dealer akan memproses pengajuan kredit.
- Setelah pengajuan kredit disetujui, dealer akan menghubungi calon pembeli untuk melakukan tanda tangan perjanjian kredit.
Pembayaran
Pembayaran angsuran kredit motor listrik dapat dilakukan melalui bank atau lembaga pembiayaan yang ditunjuk oleh dealer.
Kuota
Kuota subsidi motor listrik terbatas. Oleh karena itu, calon pembeli perlu segera mengajukan permohonan kredit agar tidak kehabisan kuota.