KARAWANG-Bupati Karawang telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 660/Kep.41-Huk/2024 tentang Pengelolaan Sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Jalupang. Kendati demikian, masyarakat Desa Wancimekar tetap menolak rencana perluasan area TPAS yang berada di Desa Wancimekar Kecamatan Kotabaru tersebut.
Pada SK tersebut, disebutkan tiga cara pengelolaan yang akan dilaksanakan yaitu; Metode Lahan Urug Terkendali, Metode Lahan Urug Saniter dan Teknologi Ramah Lingkungan yang meliputi; pengomposan, daur ulang materi dan mengubah sampah menjadi energi.
Pengelolaan tersebut akan dilaksanakan langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang. Namun selain dilaksanakan secara mandiri, pengelolaan juga dapat dilakukan dengan membangun kerjasama dan/atau kemitraan dengan swasta/badan hukum.
Baca Juga:Satreskrim Polres Karawang Periksa Tujuh Saksi Kasus Pembegalan KaryawanKarya Bakti di Kampung Kepuh Kelurahan Karangpawitan Karawang, TNI Ajak Masyarakat Tanam Pohon
Kendati sudah terbit SK Bupati terkait Pengelolaan TPAS Jalupang tersebut, Masyarakat Desa Wancimekar tetap menolak rencana perluasan area TPAS yang akan dilakukan pemerintah daerah.
Kepala Desa Wancimekar Dimyat Sudrajat tetap memegang komitmennya, segala keputusan Pemerintah Desa terkait TPAS Jalupang akan diambil bersama-sama dengan masyarakat.
“Pemdes Wancimekar masih dengan kesepakatan bersama-sama masyarakat. Segala keputusan dari Pemdes Wancimekar akan diambil melalui diskusi terlebih dahulu bersama masyarakat,” tegas Dimyat.
Senada tokoh masyarakat Wancimekar, Solehudin mengatakan jika walau pun SK sudah terbit masyarakat tetap menolak perluasan TPAS Jalupang. “Karena SK ini tidak memberikan solusi kongkrit soal pengelolaan sampah kapan dimulai,” ujar Soleh.
Soleh menuturkan, Pemkab Karawang harus dapat membuktikan kepada masyarakat, dengan melaksanakan pengelolaan sampah seperti yang disebutkan dalam SK Bupati tersebut, sebelum perluasan TPAS Jalupang dilakukan.
Soleh mengusulkan agar pengelolaan sampah di TPAS Jalupang ini tidak dilakukan oleh pihak swasta, namun dikelola langsung oleh pemerintah kabupaten (pemkab).
“Kalau bisa buat semacam BUMD yang menangani pengelolaan sampah di TPAS Jalupang, jadi tidak dipihak ketigakan. Pengelolaan harus berdasarkan hasil kajian ilmiah yang direkomendasikan oleh lembaga-lembaga yang memiliki kridibel untuk memberikan rekomendasi terkait pengelolaan sampah di Jalupang,” ujar dia.
Setelah itu, lanjut Soleh, jika pengelolaan sudah berjalan, barulah bicara soal perluasan. Jika tidak seperti itu, maka sampai kapan pun masyarakat akan tetap menolak perluasan TPAS Jalupang.