PASUNDAN EKSPRES- Pajak progresif adalah tarif pajak yang akan semakin naik sesuai dengan naiknya dasar pengenaan pajak.
Pajak progresif biasanya digunakan untuk objek pajak yang bersifat konsumsi, seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak barang dan jasa mewah.
Pajak Progresif
Salah satu contoh pajak progresif adalah pajak penghasilan (PPh). PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam suatu tahun pajak.
Baca Juga:Rekomendasi Motor Listrik Paling Irit Baterai Tak Perlu Sering Ngecas5 Rekomendasi Motor Listrik untuk Keperluan Sehari-hari
Tarif PPh bersifat progresif, yaitu semakin tinggi penghasilan, maka semakin tinggi pula tarif pajaknya.
Berikut adalah contoh tarif PPh untuk wajib pajak orang pribadi:
- Tarif PPh Pasal 17 (1) sebesar 5% untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50.000.000
- Tarif PPh Pasal 17 (2) sebesar 15% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000
- Tarif PPh Pasal 17 (3) sebesar 25% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000
- Tarif PPh Pasal 17 (4) sebesar 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000
- Tarif PPh Pasal 17 (5) sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5.000.000.000
Cara Menghitung Pajak Progresif
Cara menghitung pajak progresif adalah dengan menggunakan rumus berikut:
Pajak = Tarif * Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak. Untuk pajak penghasilan, dasar pengenaan pajak adalah penghasilan kena pajak.
Berikut adalah contoh perhitungan pajak progresif:
- Seorang wajib pajak memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp100.000.000. Tarif PPh untuk penghasilan kena pajak sebesar Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 adalah sebesar 15%.
Pajak = 15% * 100.000.000
= 15.000.000
Jadi, pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak tersebut adalah sebesar Rp15.000.000.
- Seorang wajib pajak memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp500.000.000. Tarif PPh untuk penghasilan kena pajak sebesar Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 adalah sebesar 25%.
Pajak = 25% * 500.000.000
= 125.000.000
Jadi, pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak tersebut adalah sebesar Rp125.000.000.
Tujuan Pajak Progresif
Pajak progresif bertujuan untuk:
Baca Juga:5 Rekomendasi Motor Listrik Paling Kencang di Indonesia5 Aplikasi Mobile Banking Terpopuler di Indonesia
- Meningkatkan keadilan dalam pengenaan pajak.
- Mengurangi kesenjangan pendapatan masyarakat.
- Mengatur konsumsi masyarakat.
Pajak ini dapat meningkatkan keadilan dalam pengenaan pajak karena semakin tinggi penghasilan, maka semakin tinggi pula beban pajak yang harus dibayar.