PASUNDAN EKSPRES – Seorang individu di Subang kini tengah diselidiki terkait dugaan pemalsuan surat izin yang mengizinkan masuknya 226 anjing ilegal ke Jawa Tengah. Kasus ini mencakup dokumen palsu, termasuk surat jalan yang seakan-akan dikeluarkan oleh Polres Subang dan UPTD Dinas Peternakan setempat.
Selanjutnya, petugas dari Polres Subang akan ditugaskan untuk mendalami kasus ini hingga ke lokasi yang sering menjadi tujuan pengiriman anjing di Jawa Tengah, khususnya di Klaten. “Minggu depan kita melakukan pemeriksaan yang diduga akan diantar anjing-anjing ini di wilayah Klaten,” tambahnya.
Dia juga menyebutkan bahwa dari pemeriksaan anjing korban penyiksaan tersebut, satu di antaranya ditemukan mati dengan status positif rabies. Selain itu, ratusan anjing tersebut juga mengalami sejumlah penyakit lain, termasuk cacing dan virus parvo yang bersifat menular.
Baca Juga:Penyebab Longsor Cipondok Subang, Badan Geologi Ungkap Penyebab Tragis9 Pinjol Terbaik Cepat Cair di 2024, Anti Ribet!
“Dari hasil lab sendiri, ada anjing yang positif cacing. Ini akan kita koordinasikan untuk segera dikeluarkan dari Jawa Tengah. Ada juga yang terjangkit virus parvo,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihak berwenang juga berupaya mendorong agar anjing-anjing ini mendapatkan perawatan yang lebih baik di daerah asalnya, terutama mengingat kondisi cuaca di Jawa Barat dinilai lebih aman untuk mencegah penyebaran virus tersebut.
“Kondisi di Jawa Barat itu kan dingin, sedangkan di Jawa Tengah itu kondisinya panas. Sehingga ada virus parvo yang sangat mudah menyebar apabila dalam kondisi cuaca panas,” terangnya.