PASUNDAN EKSPRES – Seorang pemuda berinisial EF warga Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang diringkus jajaran Satuan Reserse ( Sat Res ) Narkoba Polres Subang, Polda Jawa Barat.
Pria berusia 33 tahun itu ditangkap setelah sekian lama mengedarkan sediaan Farmasi tanpa ijin edar.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Santanu melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pelaku ini berhasil diamankan Pada Minggu, 14 Januari 2024 di kediamannya di Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
Baca Juga:Beta Gibran dan Kami Gibran Subang Apresiasi Mundurnya Maruarar Sirait dari PDIPKisah Klaudia Krish Pegawai Solo Safari yang Viral Lantaran Disebut Mirip Pevita Pearce
Fakta Baru Kasus Narkoba Ibra Azhari, Ditangkap 6 Kali hingga Hukuman Maksimal
“Penangkapan pelaku berdasarkan dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat tanpa ijin di wilayah Kota Subang. Pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti obat keras jenis tramadol sebanyak 550 butir dan hexymer sebanyak 778 butir,” ucap Heri, pada Selasa, 16 Januari 2024.
Ia menyatakan tersangka ini bukan seorang yang memiliki keahlian dibidang kefarmasian ataupun penyedia obat terlebih jenis hexymer dan tramadol.
Selama ini obat keras sejenis hexymer dan tramadol disalahgunakan oleh orang dengan tidak menggunakan resep dokter sehingga dapat berakibat merusak kesehatan.
“Kita tangkap tersangka ini karena telah mengedarkan, menjual belikan obat keras tanpa ijin edar, di sekitar kota Subang,” ujar Heri.
Polres Karawang Tangkap 12 Tersangka dari 11 Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Keras Tertentu
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat ( 2 ) dan ayat (3) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” Tegasnya.
Baca Juga:Anggota Dewas KPK Ungkap Perkiraan Pungutan Liar di Rutan KPK Capai Milyaran RupiahKyuhyun Super Junior Siap Guncang Panggung Indonesia dalam Tur Restart
Heri mengatakan pihaknya akan terus bekerja sama dengan masyarakat, baik dalam pencegahan maupun pemberantasan Narkoba di Kabupaten Subang.
“Ini juga upaya kami dalam menjaga Kabupaten Subang dari tindakan-tindakan kriminalitas , dan kondisifitas Subang,” ungkapnya.
Heri berharap dapat terus menekan, mengurangi peredaran Narkoba. Lindungi diri sendiri, keluarga, lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.