PASUNDAN EKSPRES- Mahasiswa dan pekerja kantoran yang berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP mereka memiliki hak untuk mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar tidak kehilangan hak pilih pada Pemilu 2024.
Berikut adalah cara pindah TPS Pemilu 2024 khusus untuk mahasiswa dan pekerja yang berada di luar alamat domisili KTP-nya.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022:
Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah TPS pada Pemilu 2024 jika berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP mereka, seperti mahasiswa atau pekerja yang merantau ke luar daerah.
Baca Juga:Mulai Januari 2024! Cara Mengisi Perencanaan Kinerja Guru ASN melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM)Breaking News: Jose Mourinho Resmi Dipecat dari AS Roma, Klub Cari Pelatih Baru
Untuk mengajukan pindah TPS, pemilih luar daerah perlu menyiapkan dokumen pendukung, seperti surat tugas bagi pekerja atau surat keterangan mahasiswa aktif.
Pengurusan dokumen pindah TPS ini tidak dapat dilakukan secara online karena adanya dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah TPS.
Pengurusan pindah TPS Pemilu ini harus dilakukan selambat-lambatnya H-30 hari sebelum pencoblosan pada 14 Februari. Oleh karena itu, hari ini (15/1) menjadi batas terakhir untuk mengurus pindah TPS jika tinggal atau berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat di KTP-nya.
Syarat Pindah TPS Pemilu 2024:
Tidak semua orang dapat mengajukan permohonan pindah TPS. Ada kondisi tertentu yang harus terpenuhi agar seseorang dapat melakukannya, seperti yang diatur dalam Pasal 116 ayat (3) PKPU 7/2022. Beberapa kondisi tersebut melibatkan tugas belajar, pindah domisili, bekerja di luar domisili, dan keadaan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Cara Pindah TPS Pemilu 2024:
Sebelum mengajukan pindah TPS pada Pemilu 2024, pastikan bahwa nama Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di laman cekdptonline.kpu.go.id. Jika data Anda sudah terdaftar sebagai pemilih tetap, ikuti langkah-langkah pindah TPS berikut:
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengajukan pindah TPS.
- Lengkapi pengajuan dengan dokumen berupa keterangan domisili saat ini dan bukti dukung pindah TPS, seperti surat tugas atau surat keterangan sedang kuliah.
- Dokumen dukung pindah TPS dapat berupa surat tugas, surat keterangan sedang kuliah, atau dokumen lainnya, tergantung pada alasan pemindahan dan ketidakmampuan menggunakan hak suara di tempat asal.
- Setelah seluruh dokumen lengkap, KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang dapat menampung hak suara Anda. Status Anda akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
- KPU akan memberikan bukti berupa formulir A5 Pindah TPS.