Namun, perlu diingat bahwa risiko bagi pemilih yang pindah TPS adalah tidak dapat mencoblos calon anggota legislatif, terutama jika sudah berbeda daerah pemilihan (dapil). Pemilih harus memperhatikan bahwa jika mereka pindah kecamatan atau dapil, mereka kehilangan hak suara untuk pemilihan DPRD di tempat asal.
Demikianlah cara pindah TPS Pemilu 2024 bagi mahasiswa dan pekerja yang berada di luar alamat domisili KTP-nya. Semoga panduan ini bermanfaat!