PASUNDAN EKSPRES- Dengan mendekatnya hari pemungutan suara Pemilu dan Pilpres 2024, suhu politik di Indonesia semakin menghangat. Menjelang tahapan kampanye akbar, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan jadwal kampanye yang akan berlangsung mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Menurut berita dari Kompas.com, KPU RI telah membagi tiga zona sebagai tempat kampanye masing-masing pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres). Hal ini untuk memastikan setiap pasangan mendapatkan kesempatan yang setara dalam kampanye mereka.
Komisioner KPU, August Mellaz, menjelaskan bahwa pembagian zona kampanye tersebut dilakukan secara proporsional berdasarkan basis wilayah, seperti WIB, WIT, dan WITA. Dengan demikian, setiap pasangan calon akan berkampanye bergantian di zona yang telah ditetapkan.
Baca Juga:Cara Pindah TPS Pemilu 2024 bagi Mahasiswa dan Pekerja di Luar Alamat KTPMulai Januari 2024! Cara Mengisi Perencanaan Kinerja Guru ASN melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM)
Mengenai empat partai politik yang tidak masuk koalisi, yakni Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN), KPU juga telah membahas pembagian zonasi kampanye dengan perwakilan dari partai-partai tersebut.
Aturan Kampanye Pemilu 2024
Dilansir dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye diartikan sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu. Kampanye ini juga diharapkan dilaksanakan secara tanggung jawab.
Materi Kampanye
Materi kampanye yang diperkenankan sesuai dengan Pasal 274 mencakup:
- Visi, misi, dan program pasangan calon untuk capres-cawapres.
- Visi, misi, dan program partai politik untuk anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
- Visi, misi, dan program kampanye perseorangan untuk anggota DPD.
Metode Kampanye
Pasal 275 memberikan beberapa metode kampanye yang diperbolehkan, antara lain:
- Pertemuan terbatas.
- Pertemuan tatap muka.
- Penyebaran bahan kampanye kepada umum.
- Pemasangan alat peraga di tempat umum.
- Penggunaan media sosial.
- Iklan di media massa cetak, elektronik, dan internet.
- Rapat umum.
- Debat pasangan calon.
- Kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Larangan Kampanye Pemilu 2024
Sejalan dengan Pasal 280, larangan kampanye pemilu mencakup hal-hal sebagai berikut:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk NKRI.
- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain.
- Menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat.
- Mengganggu ketertiban umum.
- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan.
- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
- Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari peserta pemilu yang bersangkutan.
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.