Peserta yang Dilarang Ikut Kampanye
Selain itu, pelaksanaan kampanye juga dilarang melibatkan beberapa pihak, seperti:
- Pejabat negara, hakim, dan pejabat pemerintah tertentu.
- Aparatur sipil negara (ASN).
- Tentara TNI dan anggota Polri.
- Kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa.
- Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Penyesuaian Terhadap Pejabat Tinggi
Bagi kampanye yang melibatkan presiden, wakil presiden, menteri, dan kepala daerah, diberlakukan penyesuaian sebagai berikut:
- Tidak menggunakan fasilitas jabatan kecuali fasilitas pengamanan.
- Menjalani cuti di luar tanggungan negara, dengan memperhatikan keberlangsungan tugas pemerintahan.
Dengan memahami aturan dan larangan kampanye Pemilu 2024, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi dengan bijak dalam menentukan pilihannya. Tetap ikuti informasi terkini untuk memahami perkembangan politik dan memastikan partisipasi aktif dalam demokrasi tanah air.