7 Pinjol yang Aman dan Bunga Rendah, Gak Bikin Kantong Jebol

Daftar Pinjol yang Aman dan Bunga Rendah
Daftar Pinjol yang Aman dan Bunga Rendah
0 Komentar

7. KoinWorks

KoinWorks adalah platform peer-to-peer lending yang menawarkan pinjaman dengan bunga rendah. Bunga pinjaman KoinWorks mulai dari 10% per tahun. Pinjaman yang ditawarkan mulai dari Rp10 juta hingga Rp2 miliar dengan tenor 6-24 bulan.

Cara Cepat ACC Pinjol yang Aman dan Bunga Rendah

Selain memilih pinjol yang aman dan bunga rendah, ada beberapa tips yang bisa kamu lakukan untuk meningkatkan peluang ACC pinjol, yaitu:

  • Isi data diri dengan lengkap dan benar. Pastikan data diri yang kamu isi sesuai dengan KTP dan dokumen pendukung lainnya.
  • Tanggung jawablah dengan riwayat kreditmu. Jika kamu memiliki riwayat kredit buruk, kemungkinan besar pengajuan pinjamanmu akan ditolak.
  • Pastikan kamu memiliki penghasilan tetap. Pinjol biasanya akan meminta bukti penghasilan untuk memastikan bahwa kamu memiliki kemampuan untuk membayar pinjaman.
  • Pilih pinjol yang sesuai dengan kebutuhanmu. Pastikan kamu memilih pinjol yang menawarkan pinjaman dengan jumlah dan tenor yang sesuai dengan kebutuhanmu.

Tips Menghindari Pinjol Ilegal

Baca Juga:Bingung Mau Arisan Online? Gampang, Pakai Situs Lucky Wheel Aja!Jadwal Piala Asia 2023 Terbaru, Siaran Langsung di RCTI dan iNews TV

Untuk menghindari pinjol ilegal, ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan, yaitu:

  • Pastikan pinjol tersebut terdaftar di OJK. Kamu bisa mengecek daftar pinjol legal di website OJK.
  • Waspadalah dengan pinjol yang menawarkan bunga terlalu tinggi. Bunga pinjol yang wajar biasanya berkisar antara 10-20% per tahun.
  • Jangan mudah tergiur dengan promosi yang menggiurkan. Pinjol ilegal biasanya menawarkan promosi yang sangat menggiurkan untuk menarik calon nasabah.

Tips Menghadapi Pinjol Ilegal

Jika kamu terlanjur terjebak pinjol ilegal, ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan, yaitu:

  • Jangan panik. Tetap tenang dan kendalikan emosimu.
  • Laporkan pinjol ilegal tersebut ke OJK. Kamu bisa melaporkan pinjol ilegal melalui website OJK atau melalui aplikasi OJK Mobile.
  • Laporkan pinjol ilegal tersebut ke polisi. Kamu bisa melaporkan pinjol ilegal ke polisi dengan mendatangi kantor polisi terdekat.
0 Komentar