Oleh:Â Rahmawati Hidaya, S.Pd,guru MAN 2 Rembang
Awal bulan januari 2024 ini adalah masa sibuk bagi seluruh asn khususnya di lingkungan kementerian agama, terkait penerapan kebijakan e-kinerja. Melalui sosialisasi yang singkat e-kinerja sebagai sistem informasi kepegawaian berbasis teknologi informasi mau tidak mau harus segera diakses oleh seluruh pegawai di semua intitusi negeri. Tentunya beragam tanggapan muncul dengan adanya kebijakan baru e-kinerja yang membutuhkan kemampuan it dalam prosesnya.
Pegawai yang masih tergolong muda (gen z) tentunya aplikasi teknologi komputerize bukan hal baru sehingga mudah dan cepat beradaptasi, namun bagi pegawai yang pengabdiannya di atas 10 tahun beberapa menghadapi kendala teknis atau bahkan terkadang tak mau ribet. Wajar saja  sebab biasanya penilaian kinerja dilakukan dengan sistem portopolio/ pemberkasan yang masih didominasi oleh kerja manual. E-kinerja memang dirancang untuk memermudah proses monitoring dan evaluasi kinerja pegawai . Tujuannya untuk memberikan rekomendasi dalam bentuk data kepada organisasi dalam rangka pembenahan tata kelola organisasi dan informasi bagi setiap individu pns dalam rangka meningkatkan kinerjanya.
Penerapan pp 46 tahun 2011 yang implementasinya bertahap dimulai dari institusi bkn sebagai pilot project dan dari tahun ke tahun merambah seluruh institusi yang ada termasuk kementerian agama. Guru sebagai bagian dari asn tak luput dari kebijakan tersebut. Awalnya terasa bertambah beban administrasi yang meski dipenuhi disamping padatnya jam mengajar dan aktivitas lain terkait pengembangan diri guru. Tidak dipungkiri bahwa kemampuan mengaplikasikan teknologi komputer di dalam tugas-tugas pembelajaran maupun pengadministrasian cukup menyita waktu dan tenaga, karenanya kebijakan penyederhaan administrasi guru diharapkan mampu meringankan tugas-tugas guru sehingga guru fokus dengan tugas utamanya sebagai pendidik.
Baca Juga:Evolusi Jalan Di Desa Kalilandak, Kabupaten Banjarnegara Menuju Interaksi Desa-Kota yang Memadai (Bagian 1)DPRD Karawang Akan Bahas 12 Raperda
Inovasi e-kinerja ini dirancang untuk lebih menyederhanakan proses penilaian, pelaporam, maupun penghargaan bagi pegawai atas kinerja yang dilakukan dalam unit-unit organisasi masing-masing yang lebih transparan dan bertanggungjawab. Penggunaan aplikasi e-kinerja dapat mempercepat pelayanan kepegawaian seperti layanan perencanaan kepegawaian, pengadaan asn, kenaikan pangkat, pemberhentian, peremajaan data, pindah instansi, status dan kedudukan, dashboard dan monitoring dan layanan referensi. Termasuk juga dalam penyusunan skp yang perlu mind shifting bahwa skp tidak  hanya sebatas administrasi, karena sebenarnya skp merupakan fase pengelolaan kinerja pegawai yang meliputi; (1) perencanaan kinerja, (2) pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja, (3) penilaian kinerja, serta (4) tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.