PASUNDAN EKSPRES – Kisah Mary Jane tengah menjadi perbincangan publik.
Mary Jane Veloso mendapatkan dukungan dan simpati dari negara asalnya, Filipina, serta dari Indonesia setelah mengungkapkan bahwa ia diperdaya untuk menyelundupkan narkoba.
Secara mengejutkan, Presiden Indonesia, Joko Widodo, yang juga dikenal sebagai Jokowi, menunda eksekusi Mary Jane dengan penangguhan hukuman hanya beberapa jam sebelum pelaksanaannya pada bulan April 2015.
Kisah Mary Jane yang Lolos dari Hukuman Mati
Mary Jane Veloso adalah seorang terpidana mati asal Filipina yang terlibat kasus penyelundupan heroin. Mary Jane (31) ditangkap di Bandara Yogyakarta, pada April 2010 setelah ia kedapatakan membawa 2,6 kilogram heroin.
Baca Juga:BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem sampai Februari 2024, Masyarakat Diminta Tetap WaspadaNasi Bakar Cumi Kemangi, Bikin Selera Makan Kamu Auto Melejit!
Selama persidangan, Mary sendiri menegaskan jika heroin yang dibawanya tersebut dijahitkan di dalam kopernya tanpa sepengetahuan dirinya.
Kehidupan Mary Jane
Kisah Mary Jane adalah anak bungsu dari keluarga yang kurang mampu dari lima bersaudara, ia menikah pada usia 17 tahun dan memiliki dua anak. Namun, pernikahannya berakhir dengan perceraian.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membiayai kehidupan kedua anaknya, Mary Jane akhirnya memutuskan untuk bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Dubai, Uni Emirat Arab, pada tahun 2009. Selama sembilan bulan di Dubai, Mary Jane bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Dilansir detiknews, Kamis (18/1/2024), majikan Mary Jane pada saat itu mencoba memperkosanya, hingga mengakibatkan ia melarikan diri dan kembali ke Filipina. Kemudian, seorang teman yang dikenal oleh keluarga Mary Jane menawarkan sebuah pekerjaan ART di Malaysia.
Perjalanan Mary Jane ke Indonesia
Setelah tiba di Malaysia, Mary Jane diberitahu bahwa tidak ada lagi lowongan pekerjaan sebagai ART di sana, tapi ia diberi tahu jika ada lowongan di Indonesia. Akhirnya, Mary Jane diminta untuk terbang ke Indonesia.
Mary Jane diberikan sebuah koper dengan upah sebesar USD 500. Namun, ketika ia tiba di Bandara Adisucipto, Yogyakarta pada tahun 2010, ia ditangkap dengan barang bukti heroin seberat 2,6 kilogram.
Hukuman Esekusi Mary Jane yang Tertunda
Permohonan grasi Mary Jane, bersama dengan 11 nama terpidana mati lainnya, ditolak oleh Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan pada tanggal 30 Desember 2014.