Tim pengacara Mary Jane bahkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada tanggal 27 April 2015.
Pada saat itu, eksekusi mati Mary Jane tinggal beberapa hari lagi, tepatnya pada tanggal 29 April 2015. Namun, permohonan PK Mary Jane ditolak oleh PN Sleman hanya satu hari setelah diajukan.
Pada saat itu, Mary Jane telah dipindahkan dari LP Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke LP Nusakambangan pada tanggal 24 April 2015 sekitar pukul 01.40 WIB untuk persiapan eksekusi mati.
Baca Juga:BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem sampai Februari 2024, Masyarakat Diminta Tetap WaspadaNasi Bakar Cumi Kemangi, Bikin Selera Makan Kamu Auto Melejit!
Namun, dengan keajaiban yang hampir mustahil, eksekusi mati Mary Jane yang seharusnya dilakukan pada saat pergantian tanggal ke 29 April 2015 dibatalkan pada detik-detik terakhir.
Mary Jane tidak termasuk dalam daftar terpidana yang dibawa ke lokasi eksekusi di Lapangan Limus Buntu sekitar pukul 00.00 WIB. Ia kemudian dibawa keluar dari selnya dan dikembalikan ke LP Wirogunan.
Maria Kristina Muncul
Kisah Mary Jane tidak berhenti disitu. Pada tanggal 28 April 2015, sehari sebelum pelaksanaan eksekusi mati, seseorang bernama Maria Kristina Sergio tiba-tiba muncul di Kepolisian Provinsi Nueva Ecija, Filipina, pada pukul 10.30 waktu setempat. Dia mengakui bahwa dia adalah orang yang merekrut Mary Jane.
Hingga Divisi Biro Investigasi Anti Perdagangan Manusia Filipina mengajukan kasus perekrutan ilegal terhadap Mary Jane yang dilakukan Kristina dan kedua partnernya.
Tapi, Kristina membantah tuduhan tersebut, ia mengatakan jika dirinya hanya ingin menolong Mary Jane untuk mendapatkan pekerjaan di Malaysia.
Pemerintah Filipina sendiri berusaha mengajukan permohonan grasi untuk Mary Jane yang sedang menunggu eksekusi mati.
Tindakan ini merupakan upaya terbaru dari pemerintah Filipina untuk mencoba menyelamatkan nyawa Mary Jane, yang terpidana dalam kasus narkoba.
Baca Juga:Es Krim Yoghurt Strawberry untuk Kamu si Paling Diet, Seger Banget!Harga Emas Turun per Hari ini, Kira-kira Berapa, ya?
Menanggapi hal tersebut, Direktort Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menjelaskan bahwa narapidana mendapatkan hak pengajuan grasi.
“Semua warga binaan mempunyai hak yang sama, seperti yang sudah kami sampaikan, seluruh narapidana memiliki hak yang sama termasuk Mary Jane juga memiliki hak yang sama untuk dapat mengajukan grasi,” kata Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, dilansir detiknews, Kamis (18/1/2024).