Polres Karawang Ringkus Eksekutor pembunuh Buruh Pabrik Toyota di Karawang

Polres Karawang Ringkus Eksekutor pembunuh Buruh Pabrik Toyota di Karawang
0 Komentar

KARAWANG– Eksekutor pembunuh bayaran yang menewaskan buruh pabrik Toyota berhasil di ringkus Satreskrim Polres Karawang.

Rizal Nur Firdaus (24) warga Desa Sikapat, Kecamatan Sumbang, Banyumas. Setelah melakukan aksinya membunuh korban Arif Sriyono (32) warga Desa Cibalongsari Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, Tim Resmob Polres Karawang dengan Team Jatanras Polda Jabar berhasil menangkap pelaku Rizal (eksekutor) di rumahnya pada 17 januari 2024 yang berlokasi di Kecamatan Sumbang, Banyumas, Jawa Tengah.

Baca Juga:Program UHC Permudah Warga Karawang Berobat GratisSiswa TKIT Cendekia Takjub dengan KRI Banda Aceh

“Saat akan di tangkap pelaku Rizal melakukan perlawanan kepada petugas dan akan melarikan diri petugas memberi tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku dengan menghadiahi timah panas di kaki pelaku,” ujarnya Kamis (18/1).

Kapolres juga mengatakan, bawah awal mulanya Pelaku RZ diajak bekerja di Karawang Karena kebetulan pelaku memiliki usaha angkringan di karawang, dan pada tanggal 24 (RZ) datang ke karawang hingga di inapkan di rumah kediaman selingkuhan pelaku (OC), dan beberapa hari pelaku bertemu dengan pelaku RZ untuk merencanakan pembunuhan dengan motif begal tersebut.

“Pada awalnya Tersangka (RZ) Menolak untuk di ajak melakukan pembunuhan, namun tersangka (OC) membujuk dengan cara memberikan uang, minum-minum keras hingga obat terlarang, dan mengiming-ngimingi jika (RZ) mau melakukannya akan di bayar 1,5 juta juga ditambah motor korban sebagai bayarannya, dan pada akhirnya pelaku RZ mau mengikuti skenario yang dibuat oleh OC,”Tambahnya.

Dari penangkapan pelaku diamankan barang bukti berupa, satu unit sepada motor milik korban, tiga botol miras, satu stel pakaian pelaku, satu sendal pelaku dan dua handpone milik pelaku.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (dik)

 

0 Komentar