PASUNDAN EKSPRES- Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, akan bersaksi dalam sebuah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di negaranya.
Kesaksian Mary Jane diperlukan dalam proses hukum terkait kasus TPPO yang melibatkan tiga orang bernama Sergio, Lacanilao, dan Ikee.
Mary Jane akan menyampaikan kesaksiannya secara tertulis melalui mekanisme kerja sama bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA).
Baca Juga:Sharp Aquos Sense8 Resmi Dirilis Dibanderol Dengan Harga Rp5.999.000.Abu Bakar Ba’asyir Disebut Dukung Anies-Muhaimin di Pilpres 2024
Rapat koordinasi terkait teknis pengambilan kesaksian tersebut akan digelar pada 18-20 Januari 2024 di Hotel Royal Ambarrukmo, Sleman, DIY.
Mary Jane ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 lantaran kedapatan menyelundupkan 2,6 kilogram heroin. Ia kemudian divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman.
Namun, eksekusi mati Mary Jane ditunda karena ia mengaku hanya diperalat untuk membawa barang haram tersebut.