PASUNDAN EKSPRES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang menegaskan kesiapannya dalam mengawasi Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring dari tanggal 21 Januari 2024 mendatang hingga 10 Februari 2024.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum bahwa Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring.
Diduga Menyampaikan Fitnah Soal Tanah Prabowo, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu
Baca Juga:Ini Pebyebab Kebakaran Pasar Baru Bandung, Damkar: Alhamdulilah TerkendaliKepulan Asap Muncul dari Basemen Pasar Baru Bandung, Pengunjung Panik
Bawaslu Kabupaten Subang bersama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa telah bersiap untuk melaksanakan Pencegahan dan mengawasi jalannya kampanye rapat umum partai politik, calon anggota legislatif serta tim kampanye calon presiden dan wakil presiden.
Bawaslu berharap semua pihak dapat melaksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan Peraturan PerUndang-Undangan yang telah ditetapkan.
Peserta Pemilu agar memahami dan tidak melanggar Larangan Dalam Kampanye Pasal 280 ayat (1) sampai ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bawaslu Jakarta Pusat Putuskan Gibran Melanggar Peraturan di CFD Jakarta
“Ketika berkampanye, kampanye lah dengan baik, dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Subang pelaksanaan kampanye telah berlangsung selama 53 hari.
Bawaslu Kabupaten Subang mencatat kegiatan pertemuan Tatap Muka sebanyak 173, Pertemuan Terbatas 105, Kegiatan lainnya 30, total 308 pelaksanaan kampanye yang telah diawasi jajaran pengawas pemilu.