KARAWANG-Eksekutor pembunuh bayaran yang menewaskan buruh pabrik Toyota berhasil di ringkus Satreskrim Polres Karawang. Rizal Nur Firdaus (24) warga Desa Sikapat, Kecamatan Sumbang, Banyumas. Setelah melakukan aksinya membunuh korban Arif Sriyono (32) warga Desa Cibalongsari Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, Tim Resmob Polres Karawang dengan Team Jatanras Polda Jabar berhasil menangkap pelaku Rizal (eksekutor) di rumahnya pada 17 januari 2024 yang berlokasi di Kecamatan Sumbang, Banyumas, Jawa Tengah. “Saat akan di tangkap pelaku Rizal melakukan perlawanan kepada petugas dan akan melarikan diri petugas memberi tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku dengan menghadiahi timah panas di kaki pelaku,” ujarnya Kamis (18/1).
Kapolres juga mengatakan, bahwa awal mulanya Pelaku Rizal diajak bekerja di Karawang Karena kebetulan pelaku memiliki usaha angkringan di Karawang, dan pada tanggal 24 Rizal datang ke Karawang hingga diinapkan di rumah kediaman selingkuhan pelaku Ossy Claranita Nanda Triar, dan beberapa hari pelaku bertemu dengan pelaku Rizal untuk merencanakan pembunuhan dengan motif begal tersebut.
Baca Juga:Warga Korban Banjir Kalangligar Karawang Dapat Bantuan SembakoUniversal Health Coverage Cover Warga Karawang yang Tak Memiliki BPJS Kesehatan
“Pada awalnya Tersangka (Rizal) menolak untuk diajak melakukan pembunuhan, namun tersangka Ossy membujuk dengan cara memberikan uang, minum-minum keras hingga obat terlarang, dan mengiming-ngimingi jika Rizal mau melakukannya akan di bayar 1,5 juga ditambah motor korban sebagai bayarannya, dan pada akhirnya pelaku Rizal mau mengikuti skenario yang dibuat oleh Ossy,” tambahnya.
Kapolres menambahkan, atas penangkapan pelaku diamankan barang bukti berupa, satu unit sepada motor milik korban, tiga botol miras, satu stel pakaian pelaku, satu sendal pelaku dan dua handpone milik pelaku.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup.(dik/sep)